Minggu, 20 Mei 2012

“ASPEK ETIK DAN HUKUM REKAM MEDIS”


LANDASAN TEORI

  1. Pengertian Etik
Kesepakatan tentang praktik moral, keyakinan, sistem nilai, standar perilaku individu dan atau kelompok tentang penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan, apa yang dikendaki dan apa yang ditolak.
Etika Keperawatan
Kesepakatan/peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan- keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan (Wikipedia, 2008).
Prinsip Etik   
1. Respect (Hak untuk dihormati) Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien
2. Autonomy (hak pasien memilih)Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya3. Beneficence (Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien). Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya
3.Non-Maleficence (utamakan-tidak mencederai orang lain)
kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera
.

Prinsip :
Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain.
4. Confidentiality (hak kerahasiaan) menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat.
5. Justice (keadilan)kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.
6. Fidelity (loyalty/ketaatan)
- Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil
- Era modern , pelayanan kesehatan : Upaya Tim (tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi). 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat
- Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku
- Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati.
7. Veracity (Truthfullness & honesty) Kewajiban untuk mengatakan kebenaran.
- Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent
- Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran.


Pemecahan masalah etik :
1. Identifikasi masalah etik.
2. Kumpulkan fakta-fakta
3. Evaluasi tindakan alternatif dari berbagai perspektif etik.
4. Buat keputusan dan uji cobakan
5. Bertindaklah, dan kemudian refleksikan pada keputusan tsb.
Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan
Tercantum dalam:
- UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan- PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan
- Kepmenkes No. 1239 tahuun 2001 ttg Registrasi dan Praktik Perawat Area Overlapping (Etik Hukum)
Hak-hak Pasien
1.Hak untuk diinformasikan
2.Hak untuk didengarkan
3.Hak untuk memilih4.Hak untuk diselamatkan

  1. Rekam Medis
     Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan.
     Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu tertulis lengkap dan jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan. Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakanmedis dan lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai aturan yang berlaku.
Rekam medis mengandung 6 nilai,yaitu:
1.      Adminsitrative (administratif)
2.      Law (hukum)
3.      Finance (keuangan)
4.      Research (riset)
5.      Education ( edukasi)
6.      Documentation (dokumentasi)
Isi rekam medis:
·         Identitas pasien
·         Pemeriksaan
·         Diagnosis/masalah
·         Persetujuan tindakan medic
·         Tindakan/pengobatan
·         Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien


B. Komponen Rekam Medik
Rekam medic berisi data yang dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu:
  1. Identifikasi, meliputi:
a.       Nama lengkap
b.      Nama orang tua
c.       Tempat dan tanggal lahir
d.      Social security number
e.       Pekerjaan
f.       Jenis kelamin
g.      Status perkawinan
h.      Etnik
  1. Sosial, meliputi:
a.       Ras
b.      Status dalam keluarga
c.       Pekerjaan
d.      Hobi dan kegemaran
e.       Informasi keluarga
f.       Gaya hidup
g.      Sikap
  1. Medikal, meliputi:
a.       data langsung
- riwayat penyakit
- catatan perawat
- vital sign
- catatan perkembangan
- ECG, foto serta bukti langsung lainnya
            b. Data dokter atau professional lainnya, meliputi:
                        - laporan laboratorium
- laporan operasi termasuk anestesi, paska anestesi, dan patologi
- diagnosis dan sinar-X
- perintah dokter
- foto serta lampiran
- laporan khusus
4. Finansial, meliputi:
a. perusahaan tempat bekerja
b. kedudukan
c. alamat perusahaan
d. orang yang bertanggung jawab menanggung biaya
e. jenis cakupan
f. nomor asuransi
g. cara pembayaran

C. Tujuan Rekam Medis                                                                                                     
Di dalam uraian tujuan dan kegunaan rekam medik ini terdapat dua pengertian yang sangat erat kaitannya yaitu tujuan dan kegunaan.

Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medik adalah menunjang tercapainya tertip administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak mungkin tertip administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tujuan rekam medis secara rinci akan terlihat dan analog sebab kegunaan Rekam Medis itu sendiri (Dirjen Yankes, 1993: 10)

D.    Kegunaan Rekam Medis
Kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain, (Dirjen Yankes, 1993: 10)
a.        Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena Isinya  menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
  b.    Aspek Medis
sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.

c. Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
              d.  Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
e.       Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
f.       Aspek Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
g.      Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.

Kegunaan lain dari rekam medis, yaitu :
  • HEALTH CARE PROVIDER (PRIMARY USERS)
- Sebagai media komunikasi diantara tenaga kesehatan selama episode penyakitnya yang sekarang
-  Untuk referensi bagi perawatan penyakitnya dimasa datang
- Untuk membantu calon dokter atau calon tenaga kesehatan lainnya, mempelajari hubungan antara teori dan praktek.
- Untuk dokumentasi sesuai peraturan yang berlaku
  • PAYERS FOR SERVICES (SECONDARY USERS)
-    Sebagai bahan bukti bagi pengajuan klaim kepada asuransi
-    Untuk memonitor kualitan dan ekuitas pelayanan medik yang di asuransikan
-    Untuk menilai dan mengkontrol biaya pelayanan medik
  • SOCIAL USER
- Public health agencies
- Medical and social researches
- Rehabilytation and social welfare programs
- Employers
- Insurance company
- Government agencies
- Institusi pendidikan
- Judicial process
- Law enforcement and investigation
- Credit investigation agency
- Accrediting, lincensing and certifying agencies
- Media (pers, radio and TV )


E.     HUKUM REKAM MEDIK

Landasan hukum yang mendasari penyelenggaraan rekam medis di Indonesia:
a. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 pada pasal 53, disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, untuk itu maka setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Yang dimaksud standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagaipetunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (ayat: 2). Standar profesi ini dibuat olehorganisasi profesi dan disyahkan oleh pemerintah. Sedangkan tenaga kesehatan yaitu tenaga yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah hak terhadap informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion).
b.Keputusan Menteri Kesehatan no.034/Birhup/1972tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit disebutkan bahwa guna menunjang terselenggaranya Rencana Induk yang baik, maka setiaprumah sakit diwajibkan :
(a)  mempunyai dan merawat statistik yang up-to-date (terkini) dan
(b) membina medical record yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
(c) Permenkes No.749a/Menkes/Per/XII tahun 1989 tentang Rekam Medis/Medical Records. Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan pasal demi pasal yang mengatur penyelenggaraan rekam medis (baca lampiran).
(d) Surat Keputusan Direktorat Jendral Pelayanan Medik No. 78 tahun 1991 tentangpenyelenggaraan rekam medik. Surat keputusan ini menjelaskanrincianpenyelenggaraan rekammedis di rumah sakit (baca lampiran)
(e) PP No. 10 Tahun 1966 tentangWajib Simpan Rahasia Kedokteran. Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban menyimpan kerahasiaan ini rekam medis (baca lampiran).
(f) Permenkes No. 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik.
Peraturan ini mengatur keharusan meminta persetujuan pasien terhadap tindakanmedis yangakan diterimanya dengan memberi penjelasan secara lengkapterhadap akibat dan risiko yangditimbulkannnya (baca lampiran)
(g) SE Dirrektorat Jendral Pelayanan Medik No: HK.00.06.1.5.01160 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis. Surat edaran ini mengatur tata cara pengabadian dan pemusnahan rekam medis (baca lampiran).

F.   PROSEDUR PENYIMPANAN REKAM MEDIS
                        Prosedur penyimpanan rekam medis adalah salah satu bagian pekerjaan yang dilakukan sehubungan dengan akan disimpan suatu warkat. Ada dua macam penyimpanan yaitu penyimpanan warkat yang belum selesai atau masih proses (File Pending) dan penyimpanan warkat yang sudah dip roses (File Tetap).
1.   Penyimpanan Sementara
File pending adalah file yang digunakan untuk penyimpanan sementara sebelum suatu warkat selesai diproses. Sesudah selesai diproses berubah warkat yang dipending itu disimpan pada file penyimpanan, file pending biasanya ditempatkan pada salah satu laci dari almari arsip yang dipergunakan.
2.   Penyimpanan Tetap
File tetap adalah file yang digunakan untuk memperhatikan prosedur atau langkah-langkah penyimpanan warkat, untuk pekerjaan filling yang dilakukan oleh satu orang seperti misalnya pada pekerjaan sekertaris, prosedur penyimpanan tidaklah begitu penting kelihatannya.
   Kalau dirinci secara seksama, maka langkah-langkah atau prosedur penyimpanan adalah sebagaimana disajikan berikut ini (Amsyah, 2008: 5)
1.         Pemeriksaan
2.         Mengindeks
3.         Memberi tanda
4.         Menyortir dahulu
5.         Menyimpan
G. Manfaat Rekam Medis
a. Pengobatan Pasien
          Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien.

b.      Peningkatan Kualitas Pelayanan
           Membuat Rekam Medis bagi penyelenggaraan praktik kedokteran dengan jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.

c.       Pendidikan dan Penelitian
          Rekam medis yang merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian dibidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi.

d.      Pembiayaan
          Berkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien.

e.       Statistik Kesehatan
          Rekam medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada penyakit-penyakit tertentu.

f.       Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan Etik
                       Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik.






BAB  III
PENUTUP
Kesimpulan
Setiap catatan dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknlogi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi/personal identification number (PIN). Dalam hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atas kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan. Lebih lanjut penjelasan tentang tata cara ini dapat dibaca pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan pedoman pelaksanaannya.







DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, dr. Sofwan. “Hukum Kesehatan”. 1999. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Priharjo, Robert. “Etika Keperawatan”. 1995. Semarang: Kanisius.
Soekanto,  Soerjono. “Pengantar Hukum Kesehatan”. 1987. Bandung: Remadja Karya CV.

3 komentar: