LANDASAN TEORI
- Pengertian Etik
Kesepakatan
tentang praktik moral, keyakinan, sistem nilai, standar perilaku individu dan
atau kelompok tentang penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah,
mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kebajikan dan apa yang
merupakan kejahatan, apa yang dikendaki dan apa yang ditolak.
Etika Keperawatan
Kesepakatan/peraturan
tentang penerapan nilai moral dan keputusan- keputusan yang ditetapkan untuk
profesi keperawatan (Wikipedia, 2008).
Prinsip Etik
1. Respect (Hak untuk dihormati) Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien
2. Autonomy (hak pasien memilih)Hak pasien untuk memilih
treatment terbaik untuk dirinya3. Beneficence (Bertindak untuk keuntungan orang
lain/pasien). Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan
secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya
3.Non-Maleficence
(utamakan-tidak mencederai orang lain)
kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera.
kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera.
Prinsip
:
Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan
menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain
berdaya dan melukai perasaaan orang lain.
4. Confidentiality (hak kerahasiaan) menghargai kerahasiaan
terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada
perawat.
5. Justice (keadilan)kewajiban untuk berlaku adil kepada
semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat
sebelah.
6. Fidelity (loyalty/ketaatan)
- Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab
terhadap kesepakatan yang telah diambil
- Era modern , pelayanan kesehatan : Upaya Tim (tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi). 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat
- Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku
- Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati.
- Era modern , pelayanan kesehatan : Upaya Tim (tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi). 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat
- Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku
- Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati.
7. Veracity
(Truthfullness & honesty) Kewajiban untuk mengatakan kebenaran.
- Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait
informed-consent
- Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu
mengutarakan kebenaran.
Pemecahan
masalah etik :
1. Identifikasi masalah etik.
2.
Kumpulkan fakta-fakta
3.
Evaluasi tindakan alternatif dari berbagai perspektif etik.
4.
Buat keputusan dan uji cobakan
5.
Bertindaklah, dan kemudian refleksikan pada keputusan tsb.
Aspek
Legal dalam Praktik Keperawatan
Tercantum
dalam:
- UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan- PP No. 32 tahun 1996
ttg Tenaga Kesehatan
- Kepmenkes No. 1239 tahuun 2001 ttg Registrasi dan Praktik
Perawat Area Overlapping (Etik Hukum)
Hak-hak
Pasien
1.Hak
untuk diinformasikan
2.Hak
untuk didengarkan
3.Hak
untuk memilih4.Hak untuk diselamatkan
- Rekam Medis
Menurut PERMENKES No:
269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi
catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan
yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau
dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam
rangka palayanan kesehatan.
Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu
tertulis lengkap dan jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan. Rekam
medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan
kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien
karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan
keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakanmedis dan lainnya. Dokter atau
dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai aturan yang berlaku.
Rekam
medis mengandung 6 nilai,yaitu:
1.
Adminsitrative (administratif)
2.
Law (hukum)
3.
Finance (keuangan)
4.
Research (riset)
5.
Education ( edukasi)
6.
Documentation (dokumentasi)
Isi rekam medis:
·
Identitas pasien
·
Pemeriksaan
·
Diagnosis/masalah
·
Persetujuan tindakan medic
·
Tindakan/pengobatan
·
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada
pasien
B. Komponen Rekam Medik
Rekam medic berisi data yang dapat dikelompokkan
menjadi 4 kelompok, yaitu:
- Identifikasi, meliputi:
a.
Nama lengkap
b.
Nama orang tua
c.
Tempat dan tanggal lahir
d.
Social security number
e.
Pekerjaan
f.
Jenis kelamin
g.
Status perkawinan
h.
Etnik
- Sosial, meliputi:
a.
Ras
b.
Status dalam keluarga
c.
Pekerjaan
d.
Hobi dan kegemaran
e.
Informasi keluarga
f.
Gaya hidup
g.
Sikap
- Medikal, meliputi:
a.
data langsung
- riwayat penyakit
- catatan perawat
- vital sign
- catatan perkembangan
- ECG, foto serta bukti langsung lainnya
b. Data dokter atau professional
lainnya, meliputi:
- laporan laboratorium
- laporan operasi termasuk anestesi, paska anestesi, dan
patologi
- diagnosis dan sinar-X
- perintah dokter
- foto serta lampiran
- laporan khusus
4.
Finansial, meliputi:
a. perusahaan tempat bekerja
b. kedudukan
c. alamat perusahaan
d. orang yang bertanggung jawab menanggung biaya
e. jenis cakupan
f. nomor asuransi
g. cara pembayaran
C. Tujuan Rekam Medis
Di dalam uraian tujuan dan kegunaan
rekam medik ini terdapat dua pengertian yang sangat erat kaitannya yaitu tujuan
dan kegunaan.
Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medik adalah menunjang tercapainya tertip
administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak
mungkin tertip administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang
diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang
menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tujuan rekam medis
secara rinci akan terlihat dan analog sebab kegunaan Rekam Medis itu sendiri
(Dirjen Yankes, 1993: 10)
D. Kegunaan Rekam Medis
Kegunaan rekam
medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain, (Dirjen Yankes, 1993: 10)
a.
Aspek
Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena Isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan
tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan.
b.
Aspek Medis
sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan /
perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
c. Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut
masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha
untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
d.
Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung
data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
e.
Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya
menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
f.
Aspek Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya
menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan
pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat
dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi si
pemakai.
g.
Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya
menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.
Kegunaan lain
dari rekam medis, yaitu :
- HEALTH CARE PROVIDER (PRIMARY USERS)
- Sebagai media komunikasi diantara tenaga kesehatan
selama episode penyakitnya yang sekarang
-
Untuk referensi bagi perawatan
penyakitnya dimasa datang
- Untuk membantu calon dokter atau calon tenaga
kesehatan lainnya, mempelajari hubungan antara teori dan praktek.
-
Untuk dokumentasi sesuai peraturan yang berlaku
- PAYERS FOR SERVICES (SECONDARY USERS)
-
Sebagai bahan bukti bagi pengajuan klaim kepada
asuransi
-
Untuk memonitor kualitan dan ekuitas pelayanan medik
yang di asuransikan
-
Untuk menilai dan mengkontrol biaya pelayanan medik
- SOCIAL USER
-
Public health agencies
-
Medical and social researches
-
Rehabilytation and social welfare programs
-
Employers
-
Insurance company
-
Government agencies
-
Institusi pendidikan
-
Judicial process
-
Law enforcement and investigation
-
Credit investigation agency
-
Accrediting, lincensing and certifying agencies
-
Media (pers, radio and TV )
E.
HUKUM REKAM MEDIK
Landasan hukum yang
mendasari penyelenggaraan rekam medis di Indonesia:
a. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 pada pasal 53, disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, untuk itu maka setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Yang dimaksud standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagaipetunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (ayat: 2). Standar profesi ini dibuat olehorganisasi profesi dan disyahkan oleh pemerintah. Sedangkan tenaga kesehatan yaitu tenaga yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah hak terhadap informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion).
a. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 pada pasal 53, disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, untuk itu maka setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Yang dimaksud standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagaipetunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (ayat: 2). Standar profesi ini dibuat olehorganisasi profesi dan disyahkan oleh pemerintah. Sedangkan tenaga kesehatan yaitu tenaga yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah hak terhadap informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion).
b.Keputusan Menteri Kesehatan
no.034/Birhup/1972tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit disebutkan
bahwa guna menunjang terselenggaranya Rencana Induk yang baik, maka setiaprumah
sakit diwajibkan :
(a) mempunyai dan merawat statistik yang
up-to-date (terkini) dan
(b) membina medical record
yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
(c) Permenkes
No.749a/Menkes/Per/XII tahun 1989 tentang Rekam Medis/Medical Records. Dalam
peraturan tersebut telah ditetapkan pasal demi pasal yang mengatur
penyelenggaraan rekam medis (baca lampiran).
(d) Surat Keputusan
Direktorat Jendral Pelayanan Medik No. 78 tahun 1991 tentangpenyelenggaraan
rekam medik. Surat keputusan ini menjelaskanrincianpenyelenggaraan rekammedis di
rumah sakit (baca lampiran)
(e) PP No. 10 Tahun 1966
tentangWajib Simpan Rahasia Kedokteran. Peraturan Pemerintah ini mengatur
kewajiban menyimpan kerahasiaan ini rekam medis (baca lampiran).
(f) Permenkes No. 585
tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik.
Peraturan ini mengatur keharusan meminta persetujuan pasien terhadap tindakanmedis yangakan diterimanya dengan memberi penjelasan secara lengkapterhadap akibat dan risiko yangditimbulkannnya (baca lampiran)
Peraturan ini mengatur keharusan meminta persetujuan pasien terhadap tindakanmedis yangakan diterimanya dengan memberi penjelasan secara lengkapterhadap akibat dan risiko yangditimbulkannnya (baca lampiran)
(g) SE Dirrektorat Jendral
Pelayanan Medik No: HK.00.06.1.5.01160 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan
Formulir Rekam Medis Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis. Surat edaran ini mengatur
tata cara pengabadian dan pemusnahan rekam medis (baca lampiran).
F. PROSEDUR PENYIMPANAN REKAM MEDIS
Prosedur penyimpanan
rekam medis adalah salah satu bagian pekerjaan yang dilakukan sehubungan dengan
akan disimpan suatu warkat. Ada
dua macam penyimpanan yaitu penyimpanan warkat yang belum selesai atau masih
proses (File Pending) dan penyimpanan
warkat yang sudah dip roses (File Tetap).
1. Penyimpanan Sementara
File pending adalah file yang digunakan untuk penyimpanan sementara
sebelum suatu warkat selesai diproses. Sesudah selesai diproses berubah warkat
yang dipending itu disimpan pada file penyimpanan, file pending biasanya
ditempatkan pada salah satu laci dari almari arsip yang dipergunakan.
2. Penyimpanan Tetap
File tetap adalah file yang digunakan untuk memperhatikan prosedur atau
langkah-langkah penyimpanan warkat, untuk pekerjaan filling yang dilakukan oleh
satu orang seperti misalnya pada pekerjaan sekertaris, prosedur penyimpanan
tidaklah begitu penting kelihatannya.
Kalau
dirinci secara seksama, maka langkah-langkah atau prosedur penyimpanan adalah
sebagaimana disajikan berikut ini (Amsyah, 2008: 5)
1.
Pemeriksaan
2.
Mengindeks
3.
Memberi tanda
4.
Menyortir dahulu
5.
Menyimpan
G. Manfaat Rekam Medis
a. Pengobatan
Pasien
Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan
menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan
medis yang harus diberikan kepada pasien.
b. Peningkatan
Kualitas Pelayanan
Membuat Rekam Medis bagi penyelenggaraan praktik kedokteran dengan jelas dan
lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan
untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
c. Pendidikan
dan Penelitian
Rekam medis yang merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit,
pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi
bagi perkembangan pengajaran dan penelitian dibidang profesi kedokteran dan
kedokteran gigi.
d. Pembiayaan
Berkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan
pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan. Catatan tersebut
dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien.
e. Statistik
Kesehatan
Rekam medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk
mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita
pada penyakit-penyakit tertentu.
f. Pembuktian
Masalah Hukum, Disiplin dan Etik
Rekam medis merupakan alat bukti
tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin
dan etik.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Setiap catatan dalam
rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang
memberikan pelayanan atau tindakan. Apabila dalam pencatatan rekam medis
menggunakan teknlogi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan
dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi/personal
identification number (PIN). Dalam hal terjadi kesalahan saat melakukan
pencatatan pada rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau
dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atas kesalahan dalam rekam medis
hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi paraf petugas
yang bersangkutan. Lebih lanjut penjelasan tentang tata cara ini dapat dibaca
pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan pedoman pelaksanaannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Dahlan,
dr. Sofwan. “Hukum Kesehatan”. 1999. Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro.
Priharjo,
Robert. “Etika Keperawatan”. 1995. Semarang: Kanisius.
Soekanto,
Soerjono. “Pengantar Hukum Kesehatan”. 1987. Bandung: Remadja Karya CV.
Lely ini apaah? ;(
BalasHapushahaha... ini oseng2 kangkung beb... *laper
BalasHapusSangat membantu, terimakasih
BalasHapus